Pada topik kali ini, admin akan menjelaskan Prinsip Mengenal Nasabah dan artinya. Simak terus pembahasan kita kali ini.
Apa Itu Prinsip Mengenal Nasabah?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) adalah prinsip yang diterapkan LPEI untuk mengetahui identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi Nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
(Sumber: Disini )
Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah:
Berdasarkan kutipan dari laman OJK menjelaskan bahwa diterapkan prinsip ini adalah sebagai pencegahan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme sejak tahun 2001 silam
Dilaman OJK juga dijelaskan dengan maksud tujuan diterapkan Prinsip Mengenal Nasabah adalah sebagai Berikut:
Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank dalam membantu tindak kejahatannya, Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program APU dan PPT yang optimal dan efektif.
Penerapan program APU dan PPT oleh bank tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk mendukung penerapan prudential banking yang dapat melindungi bank dari berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi dan risiko operasional.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal, Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas. ( Sumber: Disini )
Apa Itu Transaksi Mencurigakan?
Yang dimaksud dengan transaksi yang mencurigakan adalah:
- Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil,
karakterisitik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah
yang bersangkutan; - Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga
dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan
transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh
bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang - Nomor 25 Tahun 2003; atau
- Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan
dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal
dari hasil tindak pidana.
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Lembaga Perbankan
Prinsip ini wajib diterapkan oleh
bank, yaitu bank umum sebagaimana dimaksudkan dalam UU Perbankan. Ketentuan Mengenai Prinsip mengenal nasabah yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas masing masing bank
Kewajiban dari bank berkenaan dengan prinsip mengenal nasabah ini dituangkan dalam kebijakan kebijakan bank. Kebijakan kebijakan dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Kebijakan penerimaan nasabah;
b. Kebijakan dan Prosedur mengidentifikasi nasabah;
c. Kebijakan dan Prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah;
d. Kebijakan dan Prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan prinsip mengenal nasabah.
Kebijakan identifikasi nasabah dilakukan oleh bank dengan nasabahnya sebagai pihak yang menggunakan jasa bank dilakukan baik terhadap nasabah secara personlijk, juga terhadap dokumen – dokumen yang berhubungan dengan nasabah dimaksud. (sumber: https://ubl.ac.id/ )
Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan
Prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) adalah bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya termasuk dalam penyaluran dana yang berasal dari dana yang dihimpun tersebut.
Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan memberikan penafsiran kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam anatara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Mengikuti definisi tersebut, di dalam suatu kredit terdapat unsur-unsur berikut :
- Pemberian kredit atau kreditur yaitu bank;
- Penerimaan kredit atau debitur. Penerimaan kredit ini bisa merupakan perorangan misalnya pengusaha, atau mungkun juga karyawan biasa dan bisa juga merupakan perusahaan atau badan usaha;
- Penyediaan uang;
- Perjanjian kredit yang merupakan aturan maun dari hubungan ini;
- Jangka waktu, yaitu masa pengembalian kredit;
- Bunga atas kredit yang dinikmati debitur. Memang untuk bank syariah, bunga ini tidak dibebankan, tetapi terdapat pengaturan dalam bentuk yang lain itu bagi hasil.
Bagi bank yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya, maka terhadap bank ini dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, yaitu:
- Denda uang;
- Teguran tertulis;
- Penurunan tingkat kesehatan bank;
- Larangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
- Pembekuan kegiatan usaha tertentu baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
- Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela dibidang perbankan
Sumber: https://ubl.ac.id/monograph-ubl/index.php/Monograf/catalog/download/24/51/243-1?inline=1
Demikianlah sedikit informasi yang kami sampaikan dan ulas untuk anda. Jika ada pertanyaan silahkan dikirimkan lewat komentar dibawah. Jika ada kesalahan dalam menulis, mohon bimbinganya lewat kolom komentar dibawah ini. Terimakasih.
Leave a Reply